Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat – 17 Desember 2025
Terjadi dugaan aktivitas ilegal berupa pemotongan kabel komunikasi bawah laut peninggalan era lama di perairan Sungai Buluh (juga dikenal sebagai Sungai Bembang). Kabel yang pernah berperan sebagai sarana komunikasi sebelum digantikan teknologi modern kini menjadi target pencurian aset negara.
Saat awak media melakuakn komfirmasi kepada karsono bos yang menampung kabel tersebut dengan someone mengatakan seolah kebal hukum
" Lah 15 tahun saya kerja belum pernah ada yang pangil saya, walau di pangil ndak Ada korban pelapor" Ujar karsono dengan Nada someone
"Tak sampai di situ karsono kembali mengatakan, Apa lagi sampean belum kenal saya tanya wartawan sebangka Belitung siapa karsono " Tambah nya
FAKTA YANG TERUNGKAP
- Aktivitas pemotongan dilakukan di lokasi parit 3 Desa Sungai Buluh, pada tanah milik Bapak Sayuti yang disewakan kepada Karsono untuk kegiatan anak buahnya.
- Karsono diduga pernah melakukan tindakan serupa beberapa tahun lalu, dan aktivitas sejenis baru-baru ini terjadi di Belitung sebelum diduga berpindah ke Bangka Barat.
- Kabel dipotong secara ilegal dari dasar laut, ditarik dengan kapal, dibongkar di pinggir sungai, dan diangkut ke tempat pengepul yang diketuai Karsono. Kegiatan ini berlangsung beberapa minggu dengan sistem yang terorganisir.
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN PENEGAK HUKUM
Kegiatan ini belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun pemerintah daerah setempat. Pemanfaatan aset negara di wilayah perairan harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Poin krusial yang perlu segera diselidiki:
1. Status kepemilikan kabel sebagai aset negara.
2. Dampak lingkungan dan keamanan akibat tindakan pemotongan.
3. Potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku.
TAKTIK TINDAK LANJUT YANG DIMINTA
1. Segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan jaringan yang terlibat.
2. Lakukan inventarisasi seluruh kabel bawah laut lama di wilayah Kabupaten Bangka Barat untuk mencegah tindakan serupa.
3. Buat mekanisme pembongkaran resmi bagi aset lama yang tidak terpakai, sesuai peraturan hukum.
4. Imbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengambilan aset negara tanpa izin sah.
TIM ALAN TELAH MELAKUKAN KONFIRMASI DAN MELAPORKAN KE PIHAK BERWAJIB
Pemerintah dan penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pencurian aset negara dan menindaklanjuti pelaku sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi masih dilakukan kepada berbagai pihak terkait serta Badan hukum negara agar berita serta ini segera ditindaljuti oleh penegak hukum di Bangka Belitung dan pemerintah. ( Red)


