App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

Tambang Atas Nama Rakyat di Jalan Raya Menumbing Mentok Beroperasi dengan Alat Berat, Dugaan Keterlibatan "Bos Lama" BJ Mencuat


Mentok, Bangka Barat — Aktivitas pertambangan menggunakan dua unit ekskavator tengah berlangsung di lereng bukit Jalan Raya Bukit Menumbing, Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Lokasi yang dalam peta digital tercatat sebagai kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) ini menjadi sorotan lantaran diduga berjalan tanpa izin resmi dan berada di zona yang dilarang untuk aktivitas tambang.
 
Redaksi menerima informasi bahwa aktivitas tersebut mengatasnamakan "tambang rakyat" namun didukung oleh dua unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau. Menurut sumber yang mengetahui kondisi lapangan, operasi ini sudah berjalan selama dua pekan dan memiliki skala produksi yang cukup besar, jauh melampaui aktivitas tambang rakyat konvensional.


 
Saat dikonfirmasi awak media, koordinator lapangan yang dikenal dengan inisial YDI (disebut juga Yadi dalam percakapan) agak ragu ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan tokoh tambang lokal berinisial BJ, yang dikenal sebagai "bos lama" di wilayah tersebut.
 
"Tak ada siapa-siapa, Bang. Ini tambang rakyat bang, rakyat yang buka," ujar Yadi dengan nada yang tidak meyakinkan.
 
Keyakinan media mengenai keterlibatan BJ semakin kuat berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menegaskan bahwa BJ beroperasi di belakang layar di lokasi tersebut.
 
"Bos BJ bermain di belakang layar. Dia yang mengendalikan, tapi mengatasnamakan rakyat," kata sumber.
 
Sumber juga menambahkan bahwa terdapat aktivitas tambang serupa milik BJ di daerah dekat pemakaman Menumbing, lokasi yang pernah mengalami longsor sebelumnya. "Kalau ada APH (Aparat Penegak Hukum) yang terlibat atau tidak, saya kurang tahu. Tapi yang pasti, BJ ada aktivitas di sana," tambahnya.
 
Aktivitas ini diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan aturan tata ruang serta lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan. Selain itu, aktivitas pertambangan dilarang dilakukan di zona hijau dan kawasan perbukitan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penahan tanah, guna mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti longsor.
 
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi BJ untuk meminta konfirmasi karena nomor teleponnya berada di luar jangkauan. Redaksi akan terus berusaha mencari keterangan dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi dan menyajikan berita yang berimbang.
 
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak