Ikbal Bos Pembeli Timah Ilegal Bertahun -Tahun diduga Dalam Perlindungan Hukum, dan Ancam Awak Media Bersama 3 Preman



Bangka tengah Koba Terasbabel.com - Kejadian intimidasi dalam kasus peliputan jurnalis kini kembali terjadi, terhadap wartawan dengan pelaku kolektor timah bernama Ikbal dan anak buah nya kepada tim media saat melakukan peliputan di kediamannya terkait dengan bisnis ilegal jual beli pasir timah pada (Senin malam,01,12, 2025).

Kejadian intimidasi terhadap wartawan bukan pertama kali ini terjadi Bangka Belitung dimana tim media saat datang di kediaman nya di intimidasi dan di kepung oleh Ikbal dan anak buah nya agar tidak di perbolehkan atau di larang mengambil gambar ( foto) atas bisnis  ilegal mereka lakukan.


Tindak Kekerasan Pers Bentuk Serangan Kemerdekaan Pers


Menurutnya ahli pers rangkaian kejadian itu tidak bisa dianggap sepele karena merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu pondasi demokrasi. “Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia tak hanya di Bangka Belitung, ” 


Insiden-insiden tersebut justru mencerminkan bentuk intimidasi sistematis terhadap profesi jurnalis, yang tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga terhadap seluruh ekosistem kerja jurnalistik di Indonesia khususnya Bangka belitung.


Tak cuma itu, tindakan teror dan ancaman yang dialami jurnalis harus dilihat sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers secara menyeluruh.


Intimidasi terhadap wartawan di Bangka Belitung akan terus terjadi. Ironisnya, banyak kasus yang hanya berujung pada permintaan maaf. Hal ini sangat berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan sehingga berbahaya bagi masa depan kebebasan pers.


Akhir-akhir ini tak dipungkiri  jika permintaan maaf menjadi tren dalam ”menyelesaikan” kasus intimidasi terhadap jurnalis. Padahal, ada konsekuensi hukum yang mengaturnya.


“Sanksi hukum bagi kekerasan terhadap pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang menjatuhkan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” 


Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan KUHP, khususnya Pasal 335 tentang ancaman kekerasan jika ada ancaman fisik atau verbal.


Tak cuma itu, jika nanti kasus intimidasi terhadap wartawan dengan pelaku ikbal sang kolektor timah ilegal dan anak buahnya  itu ditindaklanjuti secara proses hukum oleh pihak kepolisian.


“Maka tak berarti perkara dugaan bisnis timah ilegal yang dijalani si kolektor timah ilegal itu (ikbal– red) diabaikan. Jadi polisi pun harus usut tuntas bisnis ilegal tersebut, bila perlu bongkar jaringan mafia timah di Bangka ini, ”


Dengan adanya bisnis jual beli pasir timah ilegal di kediaman nya, ikbal dengan sengaja melawan hukum Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau memurnikan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Pasal ini menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, bukan hanya pelaku penambangan tanpa izin.  Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Terkait kasus penampungan timah ilegal ini kita minta Kapolres dan Kapolsek Koba Untuk bertindak cepat untuk memonitoring kegiatan ilegal ini. (Red/Pjsbabel)


أحدث أقدم