BREAKING NEWS
PROGRAM PUTIH DIMULAI TAHUN 2026 - KEPALA DINAS MENGKONFIRMASI | PROGRAM PUTIH DIMULAI TAHUN 2026 | TERAS BABEL BERITA TERBARU | Big Bos Beruang" Diduga Kuasai Galian C Ilegal di DAS Pedindang – Ekskavator Kobelco Tenggelam di Sungai

Laut Keruh, Hidup Kian Patah: Jejak Kebijakan Tambang di Pesisir Mentok


Mentok, Bangka Barat — Laut Kampung Tanjung, Mentok, Bangka Barat, kian keruh dan kehilangan kejernihannya seiring masifnya aktivitas penambangan timah laut. Di perairan yang sama, ponton-ponton beroperasi nyaris tanpa jeda, mengaduk dasar laut, meningkatkan sedimentasi, serta menekan ruang hidup nelayan tradisional yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada perairan dangkal pesisir.

Sejumlah penelitian ilmiah menunjukkan bahwa penambangan timah laut berdampak langsung pada meningkatnya kekeruhan perairan, rusaknya padang lamun dan terumbu karang, serta menurunnya produktivitas perikanan skala kecil (Sulaiman et al., 2023; Darmawan et al., 2024). Dampak ekologis ini kini menjelma krisis ekonomi bagi rumah tangga nelayan Kampung Tanjung.

“Kalau air sudah begini, ikan susah,” ujar seorang nelayan Kampung Tanjung, Kamis (22/01/2026). Jaring yang ia angkat kerap penuh lumpur. Dulu ia cukup melaut dekat pantai. Kini ia harus pergi lebih jauh, menghabiskan lebih banyak bahan bakar, dengan hasil yang tak pernah pasti.

Bagi nelayan kecil, laut Kampung Tanjung bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup. Namun dalam kebijakan hari ini, laut direduksi menjadi ruang produksi. Deretan ponton tambang berlapis terpal biru dan hijau, mesin diesel yang terus meraung, serta lumpur yang menyebar mengikuti arus menjadi penanda perubahan radikal fungsi laut dari ruang penghidupan menjadi kawasan ekstraksi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung mencatat puluhan konflik sosial-ekologis di wilayah pesisir, sebagian besar berkaitan dengan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut antara pertambangan timah dan nelayan tradisional. Konflik ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan kebijakan yang gagal menempatkan nelayan sebagai subjek yang dilindungi.

Secara normatif, Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta berbagai regulasi lingkungan hidup. Namun kajian akademik menunjukkan implementasi kebijakan tersebut kerap berhenti di atas kertas. Penegakan hukum bersifat reaktif, parsial dan jarang menyentuh aktor utama dalam rantai industri pertambangan.

Dalam pusaran konflik di Kampung Tanjung, nama-nama badan usaha seperti CV Torabika Manise, CV Nui Te Hua, dan CV Rumpun Pratama kerap muncul dalam percakapan warga dan pemberitaan lokal.

CV Torabika Manise diketahui terlibat dalam rantai penimbangan timah rakyat di Sungailiat. Namun hingga kini, tidak terdapat dokumen publik yang secara tegas menyebut perusahaan ini sebagai pemegang izin penambangan laut di Mentok. Dalam beberapa operasi penertiban, namanya sempat disebut, tetapi status legal dan wilayah operasinya tetap kabur.

CV Nui Te Hua disebut dalam laporan media lokal sebagai mitra PT Timah Tbk yang mengoperasikan PIP di perairan Mentok. Warga memprotes aktivitas yang diduga melampaui batas Surat Perintah Kerja (SPK) dan memasuki ruang tangkap nelayan tanpa mekanisme persetujuan atau kompensasi yang adil.

Sementara itu, CV Rumpun Pratama hampir tidak memiliki jejak publik dalam dokumen terbuka maupun pemberitaan daring. Ketiadaan informasi ini justru menegaskan persoalan mendasar tata kelola tambang laut dengan minimnya transparansi perizinan dan lemahnya pengawasan publik.

Bagi masyarakat pesisir, jaringan izin, SPK, dan kemitraan di bawah payung IUP perusahaan besar seperti PT Timah Tbk menjadi labirin administratif yang sulit diakses dan nyaris mustahil diawasi secara independen.

Dampak ekologis penambangan timah laut tidak selalu terlihat seketika. Lumpur hasil pengerukan menyebar perlahan, menutup zona pemijahan ikan, merusak rantai makanan dan menggerus produktivitas perairan. Studi-studi tentang pesisir Bangka menunjukkan bahwa pemulihan ekosistem pascatambang membutuhkan waktu sangat lama, bahkan dapat bersifat permanen jika aktivitas berlangsung terus-menerus.

Dalam situasi ini, nelayan tradisional berada di posisi paling rentan. Sebuah kajian tentang konflik tambang laut di Bangka menyebut nelayan kecil sebagai korban senyap kehilangan hasil tangkapan dan ruang hidup, tetapi jarang masuk dalam perhitungan kerugian ekonomi negara.

Ironisnya, ketika laut rusak dan penghidupan terancam, sebagian warga pesisir justru terdorong ikut menambang demi bertahan hidup. Ketergantungan Bangka Belitung pada timah menciptakan lingkaran setan dalam kerusakan ekologis melahirkan krisis ekonomi, krisis ekonomi mendorong eksploitasi yang lebih dalam.

Di bawah naungan pohon pesisir Kampung Tanjung, seorang nelayan tua duduk bersila, merangkai alat tangkap ikan dari bilah bambu. Gerakannya pelan, nyaris seperti ritual. Anyaman itu bukan sekadar alat kerja, melainkan simbol pengetahuan ekologis, kesabaran dan relasi manusia dengan laut yang tidak merusak.

Di kejauhan, ponton-ponton tambang terus bekerja, mengabaikan batas ekologis dan sosial. Dua cara pandang terhadap laut bertemu di ruang yang sama yaitu laut sebagai ruang hidup dan laut sebagai komoditas. Namun kebijakan negara hanya berpihak pada satu.

Berbagai penelitian merekomendasikan penguatan co-management pengelolaan bersama antara masyarakat pesisir, pemerintah dan pelaku usaha dengan transparansi perizinan serta pengembangan ekonomi alternatif berbasis pesisir. Namun rekomendasi tersebut kerap berhenti sebagai laporan akademik, tak pernah benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan operasional.

Bagi nelayan Kampung Tanjung, solusi besar itu terasa jauh. Harapan mereka sederhana.

“Kami hanya ingin laut ini bisa diwariskan ke anak cucu,” ujar seorang nelayan lirih.

Selama laut terus diperlakukan sebagai ruang ekstraksi, bukan ruang hidup, konflik di Kampung Tanjung akan terus berulang perlahan, senyap dan meninggalkan luka panjang di pesisir Bangka Barat.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P