KOBA, BANGKA TENGAH - Kasus penyalahgunaan lahan sitaan negara semakin membesar setelah bos Rendy dari Desa Kurau terbongkar diduga secara sengaja membeli dan menampung puluhan ton buah sawit hasil curian. Buah sawit tersebut berasal dari lahan yang disita oleh negara milik Thamron alias Aon, terdakwa dalam kasus tata niaga korupsi timah di Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
SUMBER TERPERCAYA: RENDY TAU BENAR BARANG CURIAN
Menurut informasi dari sumber dalam yang tidak dapat diidentifikasi secara lengkap, Rendy tidak hanya mengetahui asal-usul buah sawit tersebut, melainkan juga telah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak tertentu untuk menerima hasil curian secara berkala. "Beliau tahu persis bahwa buah sawit itu dari lahan sitaan. Bahkan, ada kesepakatan mengenai jadwal pengiriman dan jumlah yang akan diterima," ujar sumber tersebut.
AKTIVITAS TERORGANISIR, OKNUM APD TERLIBAT
Aksi pencurian dan pengiriman buah sawit diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dengan menggunakan kendaraan mobil pickup warna putih yang memiliki rute tetap antara lokasi lahan sitaan dan tempat penampungan milik Rendy. Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa beberapa oknum aparatur pemerintah daerah (APD) terlibat dalam proses tersebut, baik sebagai pengatur akses lahan maupun sebagai pengawas agar aktivitas tidak terdeteksi.
KERUGIAN NEGARA MEMBESAR, PUBLIK MENUNTUT KEADILAN
Dengan volume pembelian yang mencapai puluhan ton per siklus panen, kerugian yang ditimbulkan bagi negara diperkirakan tidak sedikit. Selain itu, tindakan Rendy juga dinilai telah merusak proses hukum, karena barang sitaan seharusnya dikelola sesuai aturan dan tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan.
Masyarakat lokal mengimbau Kejaksaan untuk segera mengambil langkah tegas:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap Rendy sebagai tersangka utama dalam kasus penerimaan barang curian
2. Menyelidiki secara mendalam jaringan yang terlibat, termasuk oknum APD yang diduga menjadi bagian dari rantai kejahatan
3. Menyita semua barang bukti, termasuk mobil pickup yang digunakan untuk pengiriman dan tempat penampungan buah sawit
4. Menentukan besaran kerugian negara yang harus dikembalikan oleh pihak-pihak yang terlibat
KEJAKSAAN DIMINTA BERANI TEGAS
Dalam keterangan singkat, pengamat hukum lokal menyatakan bahwa tindakan membeli dan menampung barang curian termasuk kejahatan yang dapat dikenai pidana sesuai Pasal 480 KUHP. "Jika terbukti benar, maka tidak hanya Rendy yang akan dituntut hukum, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam rantai ini," jelasnya.
Publik menantikan langkah konkret dari Kejaksaan untuk menyempurnakan penyelidikan dan memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi negara dan masyarakat.


