Pangkalan Baru, Bangka Tengah, 03 Januari 2026 – Aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung di tengah pemukiman warga telah mengancam lingkungan dan kenyamanan masyarakat di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Pengamatan lapangan pada Jumat, 02 Januari 2026, menunjukkan lokasi tambang berada hanya beberapa meter di belakang halaman salah satu warga, sehingga dampak kerusakan lingkungan mulai dirasakan oleh warga sekitar.
Dampak dari pertambangan timah ilegal di kawasan ini telah semakin nyata: erosi tanah, kerusakan lahan pertanian, dan potensi pencemaran sumber air menjadi masalah utama yang dihadapi masyarakat. Kondisi ini diperparah karena belum adanya tindakan konkret dari Pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat dan publik mengimbau pihak terkait untuk segera turun langsung dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tuntutan ini ditujukan kepada Satgas PT Timah, Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung, Komandan Satgas Halilintar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Hukum (Gagkum) untuk melakukan penindasan tegas dan menuntut tanggung jawab hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur asas keberimbangan pemberitaan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Kapolda Bangka Belitung, Komandan Satgas Halilintar, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Kepala Gagkum, dan pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait masalah ini.

